SALAM PERJUANGAN SAHABAT BLOGER
Postingan kali ini kami akan
membagikan informasi tentang ukg bagi guru madrasah Setelah pelaksanaan UKG tahun 2015 bagi guru sekolah umum resmi
dilaksanakan oleh Kemdikbud, kini Kemenag juga akan segera menggelar Uji Kompetensi Guru tahun 2015 khusus bagi guru Madrasah.
Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dijelaskan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah ini rencana akan digelar pada bulan Desember 2015 mendatang.
Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dijelaskan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah ini rencana akan digelar pada bulan Desember 2015 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pula bahwa peserta UKG adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya serta terdaftar di SIMPATIKA.
Baca juga: Kemenag Rilis Aplikasi Pendataan Terbaru SIMPATIKA Online
Sama seperti aturan yang diterapkan bagi peserta UKG guru sekolah umum, pada saat proses pelaksanaan UKG guru Madrasah di masing Tempat Uji Kompetensi (TUK), peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital lainnya dalam bentuk apapun.
